Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.
Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
- Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
- Deskripsi sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
- Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Buku Petunjuk Teknis Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP diharapkan dapat membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan format Laporan Hasil Belajar Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil penilaian oleh pendidik yang berbentuk:
- Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
- Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Laporan hasil belajar peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, laporan hasil belajar peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.
Berdasarkan cuplikan penjelasan di atas, pada prinsipnya penilaian dalam Kurikulum 2013 harus mencerminkan 3 ranah, yaitu : Kognitif, Ketrampilan dan Sikap (Afektif). Dalam praktiknya sistem penilaian seperti yang diharapkan memang tidak sederhana. Kendala-kendala yang dihadapi oleh para pendidik di lapangan cukup banyak. Disamping instrumen-instrumen penilaian yang harus disiapkan terlebih dahulu, kendala yang lain adalah mengolah hasil penilaian itu sendiri.
Untuk memudahkan kita dalam melakukan penilaian sesuai dengan yang diharapkan, maka diperlukan alat bantu (tool) yang dapat membantu dalam melakukan proses penilaian, yaitu berupa software aplikasi penilaian. Aplikasi penilaian yang kita buat memanfaatkan software Excel sebagai dasar dari pengembangannya. Mengingat penggunaannya yang sederhana beberapa sekolah telah memanfaatkannya.
Bagi anda yang penasarn dengan aplikasi Penilaian Kurikulum 2013, saya tunjukkan beberapa screenshoot nya sebagai berikut :
1. Tampilan Penginputan Data Umum
2. Tampilan Memasukkan Nilai Kognitif
3. Tampilan Memasukkan Nilai Praktik
4. Tampilan Memasukkan Nilai Sikap/Afektif
5. Tampilan Nilai Kognitif, Ketrampilan dan Sikap
6. Tampilan Rekapitulasi
Bagi anda yang berminta dengan aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 dapat menghubungi Bang Joen, HP : 085859432122.
Atau yang ingin memanfaatkan aplikasi ini silahkan Download gratisss disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar